Polres Pasuruan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pandaan

    Polres Pasuruan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pandaan

    PASURUAN — Komitmen Polres Pasuruan Polda Jatim dalam memberantas perjudian terus dilakukan.

    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat segala bentuk judi.

    “Kami tidak pandang siapa pun yang terlibat perbuatan melanggar hukum termasuk perjudian, akan kami tindak tegas, ” ujar  AKBP Dani, Rabu (31/12).

    Kapolres Pasuruan menegaskan, apabila suatu aktivitas perjudian masih sempat terjadi, hal tersebut bukan berarti aparat membiarkan.

    "Ini bisa disebabkan belum diterimanya informasi oleh kepolisian atau masih dalam proses pengumpulan data dan pelaksanaan penindakan, bukan berarti Polisi diam atau tutup mata, " kata AKBP Dani.

    Dengan adanya laporan atau temuan di lapangan, kepolisian memastikan akan segera melakukan penertiban dan penegakan hukum.

    Sebagaimana yang dilakukan terhadap arena sabung ayam di Desa Mendalan Kecamatan Pandaan beberapa waktu lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Pandaan menertibkan dan membakar arena judi sabung ayam di desa tersebut.

    Tindakan tegas tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat dan viralnya aktivitas perjudian yang meresahkan warga.

    Pembongkaran dan pembakaran arena sabung ayam itu menegaskan komitmen Polres Pasuruan Polda Jatim dalam memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, mengapresiasi peran aktif masyarakat, media, dan warganet yang telah menyampaikan informasi adanya arena perjudian.

    Ia juga secara tegas menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak melakukan kompromi dalam bentuk apa pun terhadap praktik perjudian.

    “Saya tegaskan kepada seluruh anggota, tidak ada kompromi terhadap perjudian. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Perjudian adalah pelanggaran hukum dan harus diberantas, ” tegas AKP Adimas. (*)

    pasuruan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Terdakwa Korupsi Dana PKBM Pasuruan Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pasuruan Perkuat Sinergi Lewat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami